PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 18
BAB 3 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan HTCK di lingkungan Polri: a. tingkat markas besar Polri dilaksanakan oleh:
- Kapolri; dan
- pengemban fungsi pengawasan dan hasilnya dilaporkan kepada Kapolri; b. tingkat Satfung markas besar Polri dilaksanakan oleh Kasatfung dan hasilnya dilaporkan kepada Kapolri; c. tingkat Polda dilaksanakan oleh:
- Kapolda; dan
- pengemban fungsi pengawasan dan hasilnya dilaporkan kepada Kapolda. (2) Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui: a. pemantauan; b. supervisi; c. asistensi; d. audit; e. reviu; dan/atau f. evaluasi.
