Pasal 9
BAB 3 — SIFAT, JENIS DAN PERIODE KENAIKAN PANGKAT
(1) Pangkat Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diberikan kepada Anggota Polri sebagai keabsahan pelaksanaan tugas atau Jabatan yang bersifat sementara. (2) Pemberian Pangkat Lokal tidak membawa akibat administrasi. (3) Persyaratan pemberian Pangkat Lokal sebagai berikut: a. diusulkan oleh Kasatker/Kasatwil dengan melampirkan surat perintah pelaksanaan tugas; b. tidak sedang dalam masa menjalani hukuman pidana atau hukuman disiplin kode etik profesi Polri; dan c. layak dan mampu untuk menjalankan tugas sesuai dengan tuntutan pangkat yang digunakan. (4) Pejabat yang berwenang memberikan Sprin Pangkat Lokal: a. tingkat Mabes Polri:
Kombes Pol oleh Kapolri; dan
AKBP ke bawah oleh Kasatker dan dilaporkan kepada As SDM Kapolri’ b. tingkat Polda, Kombes Pol ke bawah oleh Kapolda dan dilaporkan kepada As SDM Kapolri. (5) Penggunaan Pangkat Lokal sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat perintah.
