Pasal 10
BAB 3 — SIFAT, JENIS DAN PERIODE KENAIKAN PANGKAT
(1) Pangkat Tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diberikan kepada warga negara yang diperlukan karena keahlian khususnya dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan tertentu di lingkungan Polri. (2) Penggunaan Pangkat Tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan tertentu yang menjadi dasar pemberian Pangkat dan mendapat perlakuan administrasi terbatas. (3) Warga negara yang diberi Pangkat Tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku peraturan disiplin dan kode etik Anggota Polri. (4) Persyaratan penerima Pangkat Tituler: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Tahun 1945; d. usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; e. berkelakuan baik; f. sehat jasmani dan rohani; g. memiliki keahlian khusus dan pengalaman sesuai dengan jabatan yang sangat diperlukan di lingkungan Polri; dan h. tidak pernah menjalani hukuman penjara, atau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka/ terdakwa tindak pidana. (5) Pejabat yang berwenang memberikan Sprin Pangkat Tituler: a. tingkat Mabes Polri:
Kombes Pol oleh Kapolri; dan
AKBP ke bawah oleh Kasatker dan dilaporkan kepada As SDM Kapolri. b. tingkat Polda, Kombes Pol ke bawah oleh Kapolda dan dilaporkan kepada As SDM Kapolri. (6) Persyaratan jabatan tertentu di lingkungan Polri yang dapat diberikan Pangkat Tituler sebagai berikut: a. jabatan tersebut merupakan jabatan Perwira Polri; b. tidak tersedia personel pangkat Perwira Polri yang memiliki keahlian untuk menduduki jabatan tersebut; dan c. masa jabatan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.
