PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 31
BAB 7 — TATARAN KEWENANGAN
Kewenangan penandatanganan Keputusan KPLB dan KPLBA oleh: a. PRESIDEN berdasarkan usulan Kapolri, untuk Kenaikan Pangkat ke Kombes Pol dan Pati Polri; b. Kapolri berdasarkan usulan Kasatker/Kasatwil, untuk Kenaikan Pangkat ke Kompol dan AKBP; dan c. As SDM Kapolri atas nama Kapolri berdasarkan usulan Kasatker/Kasatwil, untuk Kenaikan Pangkat Pama Polri
dan golongan Bintara serta Tamtama.
