Pasal 30
BAB 7 — TATARAN KEWENANGAN
Kewenangan penandatanganan Keputusan Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian Anggota Polri oleh: a. PRESIDEN berdasarkan usulan Kapolri, untuk Kenaikan Pangkat ke Kombes Pol, ke dan dalam golongan Pati Polri; b. Kapolri berdasarkan usulan Kasatker/Kasatwil, untuk Kenaikan Pangkat ke Kompol dan AKBP; c. As SDM Kapolri atas nama Kapolri berdasarkan usulan Kasatker/Kasatwil, untuk Kenaikan Pangkat ke Iptu dan AKP; d. As SDM Kapolri atas nama Kapolri berdasarkan usulan Kasatker atau pimpinan organisasi pengguna, untuk Kenaikan Pangkat golongan Bintara dan Tamtama di lingkungan Satker Mabes Polri dan penugasan di luar struktur Polri; dan e. Kapolda berdasarkan pendelegasian kewenangan Kapolri atas usulan Kasatwil, untuk Kenaikan Pangkat golongan Bintara dan Tamtama pada Satwil.
