Pasal 29
BAB 6 — PEMBERLAKUAN PENGHITUNGAN MDP
(1) Penghitungan MDP Anggota Polri sebagai berikut: a. bagi Perwira dari sumber pendidikan Akpol, SIPSS, SIP dan SAG Perwira penghitungan MDP sejak tanggal pelantikan menjadi Perwira; b. bagi Perwira yang bersumber dari Perwira Beasiswa, MDP dihitung dari TMT Kep PRESIDEN dan Skep Kapolri tentang penggajian dan pengangkatan menjadi Perwira; c. khusus bagi Perwira Lulusan Setukpa/SIP yang mempunyai 2 (dua) angkatan dalam tahun anggaran yang sama, kenaikan pangkat selanjutnya untuk angkatan yang pertama disesuaikan dengan MDP angkatan yang kedua, sesuai dengan Skep/Kep penetapan Masa Dinas Perwira; d. dalam hal waktu berlakunya TMT menjadi perwira tidak tercantum tanggal dan bulan, maka MDP dihitung mulai tanggal 1 pada bulan dan tahun penerbitan Skep/Kep; dan e. bagi Perwira yang dilantik pada bulan Juli atau Agustus dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat pada periode 1 Juli, dan Perwira yang dilantik bulan Januari atau Februari dapat diusulkan kenaikan
pangkat pada periode 1 Januari. (2) Perwira yang mendapatkan masa dinas surut, penghitungan MDP dihitung mulai tanggal, bulan dan tahun yang tercantum dalam Keputusan Kapolri tentang Pemberian Masa Dinas Surut Menjadi Perwira.
