Pasal 28
BAB 5 — TATA CARA PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT
Prosedur pengusulan KPLB dan KPLBA sebagai berikut: a. diusulkan oleh Kasatker di lingkungan Mabes Polri, Kapolda, atau Kasatgasops kepada Kapolri Up As SDM Kapolri; b. berkas pengusulan Kenaikan Pangkat dilakukan penelitian oleh pengemban fungsi SDM Polri dan dituangkan dalam berita acara hasil penelitian; c. hasil penelitian berkas pengusulan Kenaikan Pangkat dikirimkan kepada As SDM Kapolri untuk diteruskan kepada Dewan Penghargaan sebagai bahan pertimbangan
pemberian Kenaikan Pangkat; d. hasil keputusan sidang Dewan Penghargaan diserahkan kepada As SDM Kapolri untuk dijadikan bahan penyusunan keputusan Kenaikan Pangkat; e. As SDM Kapolri menerbitkan keputusan Kenaikan Pangkat untuk Pama, Golongan Bintara dan Tamtama serta menyiapkan keputusan Kenaikan Pangkat ke Kompol dan ke AKBP untuk ditandatangani Kapolri; dan f. Kapolri mengusulkan Kenaikan Pangkat ke Kombes Pol, ke dan dalam golongan Pati Polri kepada PRESIDEN.
