PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengusulan Kenaikan Pangkat reguler dan Pengabdian lebih dari 1 (satu) orang, dibuat secara kolektif dan dikelompokkan menurut kepangkatan yang dituangkan dalam bentuk matrik berupa softcopy. (2) Usulan Kenaikan Pangkat reguler dan Pengabdian hanya berlaku untuk satu kali periode. (3) Keterlambatan usulan Kenaikan Pangkat, diproses pada periode berikutnya. (4) Dalam pelaksanaan kenaikan pangkat Polri dengan memanfaatkan Sistem Informasi Personel Polri (SIPP) melalui proses UKP elektronik.
