Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT
Pengusulan Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian pada golongan Perwira, Bintara dan Tamtama di dalam struktur organisasi Polri dan di luar struktur organisasi Polri sebagai
berikut: a. diusulkan oleh Kasatker dilingkungan Mabes Polri, Kasatwil, atau pimpinan organisasi pengguna kepada Kapolri Up As SDM Kapolri setelah melalui penelitian administrasi dan sidang DPK; b. usulan kenaikan pangkat harus memenuhi persyaratan umum, persyaratan khusus dan melampirkan dokumen persyaratan administrasi; c. usulan kenaikan pangkat dari luar struktur organisasi Polri harus melampirkan:
surat perintah pelaksanaan tugas dari Kapolri atau Kapolda;
usulan kenaikan pangkat ke Kombes Pol, ke dan dalam Golongan Pati melampirkan dokumen Berita acara serah terima atau Berita acara Pengukuhan/pelantikan Jabatan;
usulan kenaikan pangkat dari Brigjen Pol ke Irjen Pol harus melampirkan Keppres tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan eselon I dari Hasil Tim Penilaian Akhir (TPA); d. kenaikan Pangkat Pengabdian diusulkan 6 (enam) bulan sebelum Anggota Polri yang bersangkutan pensiun; e. berkas pengusulan Kenaikan Pangkat dilakukan penelitian oleh Biro Pembinaan Karier (Robinkar) SSDM Polri dan hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil penelitian; f. hasil penelitian berkas pengusulan Kenaikan Pangkat, dikirimkan kepada As SDM Kapolri untuk diteruskan kepada DPK sebagai bahan pertimbangan dalam sidang Kenaikan Pangkat; dan g. hasil usulan DPK ditindaklanjuti Biro Binkar SSDM Polri dengan membuat usulan kenaikan pangkat ke Kombes Pol, ke dan dalam golongan Pati yang ditandatangani oleh Kapolri dan dikirimkan ke PRESIDEN melalui Setmil PRESIDEN untuk menerbitkan Kepres Kenaikan pangkat ke Kombes Pol, ke dan dalam golongan Pati dengan melampirkan:
berita acara serah terima atau Pelantikan/pengukuhan, dan Keppres tentang pengangkatan dalam jabatan eselon I/Hasil Tim Penilaian Akhir (TPA) untuk kenaikan pangkat ke Irjen Pol yang bertugas di luar struktur organisasi Polri; dan
salinan/fotokopi Skep/Kep bintang Bhayangkara Nararya untuk kenaikan pangkat pengabdian. h. hasil usulan DPK ditindaklanjuti Biro Binkar SSDM Polri dengan membuat usulan kenaikan pangkat ke AKBP, ke Kompol, Pama, golongan Bintara dan golongan Tamtama kepada Kapolri untuk Keputusan Kenaikan Pangkat.
