PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 25
BAB 4 — PERSYARATAN
Persyaratan administrasi Kenaikan Pangkat Pengabdian meliputi: a. riwayat hidup singkat; b. salinan/fotokopi Surat Keputusan (Skep)/Keputusan (Kep) pengangkatan pertama menjadi Anggota Polri; c. salinan/fotokopi Skep/Kep pangkat terakhir; d. salinan/fotokopi Skep/Kep penetapan gaji terakhir; e. khusus ke Kombes Pol, ke Brigjen Pol dan ke Irjen Pol melampirkan salinan/fotokopi:
- Skep/Kep pengangkatan pertama sebagai Perwira;
- Skep/Kep jabatan terakhir; dan
- Sprinlak jabatan terakhir sesuai DSP.
- ijazah Pendidikan Diktuk dan Dikbang yang dimiliki;
- ijasah Dikum terakhir;
- Skep/Kep bintang Bhayangkara Nararya dan bintang jasa/satyalencana/piagam penghargaan; dan
- Kep penghargaan/catatan prestasi yang di tandatangani oleh Kapolri. f. penilaian kinerja dengan kriteria minimal “baik” berdasarkan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 (satu) tahun; dan g. SKHP.
