PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Pasal 22
BAB 4 — PENGEMBAN POLMAS, BHABINKAMTIBMAS, DAN FKPM
Indikator keberhasilan Polmas, dilihat dari aspek hubungan Polri dan masyarakat sebagai berikut: a. meningkatnya intensitas komunikasi Pengemban Polmas dan Bhabinkamtibmas dengan masyarakat; b. meningkatnya intensitas kegiatan FKPM di Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat atau tempat lainnya; c. meningkatnya intensitas kegiatan kerja sama Pengemban Polmas dan Bhabinkamtibmas dan masyarakat; d. meningkatnya keterbukaan dalam memberikan informasi; e. meningkatnya kebersamaan dalam penyelesaian permasalahan; dan f. meningkatnya intensitas kerja sama dan partisipasi dari pemangku kepentingan.
