PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMAKAMAN ANGGOTA ATAU PURNAWIRAWAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 22
BAB 4 — PERAWATAN JENAZAH DAN UANG DUKA
(1) Ahli waris dari anggota Polri yang gugur atau tewas, berhak memperoleh: a. uang duka gugur atau tewas 6 kali penghasilan terakhir (termasuk uang lauk pauk); dan b. gaji terusan selama 12 bulan. (2) Ahli waris dari anggota Polri yang meninggal dunia biasa, berhak memperoleh: a. uang duka wafat 3 kali penghasilan terakhir termasuk uang lauk pauk; dan b. gaji terusan selama 6 bulan. (3) Uang duka secara berjenjang diajukan oleh Srena Polri kepada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan melalui RKA-KL.
