PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN, PROSEDUR, DAN KEBERLAKUAN
Persyaratan permohonan surat rekomendasi penerbitan STNK/TNKB rahasia sebagai berikut: a. surat permohonan dari pimpinan instansi/kepala kesatuan pengguna kendaraan bermotor dinas; b. STNK Dinas yang berlaku; c. fotokopi BPKB untuk kendaraan bermotor dinas milik Instansi Pemerintahan; d. fotokopi Kartu Tanda Anggota/Pegawai pejabat pengelola kendaraan bermotor dinas operasional; e. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor dinas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang pada fungsi Lalu Lintas; dan f. STNK rahasia yang lama, bagi kendaraan bermotor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB rahasia.
