PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN, PROSEDUR, DAN KEBERLAKUAN
Penerbitan surat rekomendasi permohonan STNK/TNKB khusus dan rahasia dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. pengajuan permohonan; b. pelaksanaan verifikasi, meliputi kegiatan:
- penelitian kelengkapan persyaratan;
- pemeriksaan silang (crosscheck) keabsahan persyaratan;
- penelitian kesesuaian antar dokumen; dan
- penelitian kesesuaian dokumen dengan hasil cek fisik kendaraan; c. pendataan dan dokumentasi, meliputi kegiatan:
- pencatatan dalam buku register; dan
- entry data pada sistem komputer; d. penerbitan dan registrasi rekomendasi; dan
e. penyerahan rekomendasi dan persyaratan administrasi kepada pemohon untuk proses penerbitan STNK/TNKB khusus dan rahasia kepada Dirlantas Polda.
