PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN, PROSEDUR, DAN KEBERLAKUAN
(1) Pengajuan permohonan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia di lingkungan Polri diajukan kepada: a. Kepala Divisi Propam (Kadivpropam) Polri u.p. Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) untuk tingkat Mabes Polri; dan b. Kepala Bidang Propam (Kabidpropam) Polda untuk tingkat Polda. (2) Pengajuan permohonan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia di lingkungan TNI dan Instansi Pemerintahan diajukan kepada: a. Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri u.p. Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabidyanmas) untuk tingkat pusat; dan b. Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Polda untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota.
