PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN, PROSEDUR, DAN KEBERLAKUAN
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terhadap permohonan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia dari Polri dilakukan oleh: a. Kepala Bagian Pembinaan Pengamanan (Kabagbinpam) Ropaminal Divpropam Polri pada tingkat Mabes Polri; dan b. Kepala Subbidang Pengamanan Internal (Kasubbidpaminal) Bidpropam Polda pada tingkat Polda. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terhadap permohonan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia dari TNI dan Instansi Pemerintahan dilakukan oleh: a. Kasiyanmin Ditintelkam Polda Metro Jaya untuk tingkat pusat; dan b. Kasiyanmin Ditintelkam Polda untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota.
