PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN, PROSEDUR, DAN KEBERLAKUAN
Pendataan dan dokumentasi, penerbitan dan registrasi rekomendasi, serta penyerahan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan oleh petugas pelayanan pada: a. Baintelkam Polri dan Divpropam Polri untuk tingkat pusat; atau
b. Ditintelkam Polda dan Bidpropam Polda untuk tingkat provinsi/ kabupaten/kota.
