PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN, PROSEDUR, DAN KEBERLAKUAN
Persyaratan permohonan surat rekomendasi penerbitan STNK/TNKB khusus sebagai berikut: a. surat permohonan dari pimpinan instansi/kepala kesatuan pengguna kendaraan bermotor dinas; b. STNK Dinas yang berlaku; c. fotokopi BPKB untuk kendaraan bermotor dinas milik Instansi Pemerintahan; d. fotokopi keputusan jabatan pejabat pengguna kendaraan bermotor dinas;
e. fotokopi Kartu Tanda Anggota/Pegawai pejabat pengguna kendaraan bermotor dinas; f. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor dinas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang pada fungsi Lalu Lintas; dan g. STNK khusus yang lama, bagi kendaraan bermotor dinas yang pernah diberikan STNK/TNKB khusus.
