PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 7
BAB 2 — JENIS STNK/TNKB
(1) STNK/TNKB khusus dan rahasia diberikan kepada pejabat/petugas di lingkungan Polri berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh fungsi Propam. (2) STNK/TNKB khusus dan rahasia diberikan kepada pejabat/petugas dari TNI dan Instansi Pemerintahan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh fungsi Intelkam. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan untuk setiap permohonan STNK/TNKB khusus dan rahasia. (4) Daftar pejabat/petugas di lingkungan Polri dan pejabat/petugas dari TNI dan Instansi Pemerintahan yang diberikan STNK/TNKB khusus dan rahasia tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
