PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS STNK/TNKB
(1) STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna. (2) STNK/TNKB rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas: a. Intelijen TNI; b. Intelijen Polri; c. Intelijen Kejaksaan; d. Badan Intelijen Negara; dan e. Penyidik/Penyelidik.
