PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS STNK/TNKB
(1) STNK/TNKB khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat: a. TNI; b. Polri; dan c. Instansi Pemerintahan. (2) STNK/TNKB khusus bagi kendaraan bermotor dinas Pejabat TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan dapat diberikan kepada: a. eselon I; b. eselon II; dan c. eselon III.
