PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS STNK/TNKB
(1) Jenis STNK/TNKB yang dikeluarkan oleh Polri terdiri dari: a. STNK/TNKB khusus; dan b. STNK/TNKB rahasia. (2) STNK/TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan untuk mendukung kepentingan pengamanan pejabat tertentu dan/atau pelaksanaan tugas operasional intelijen dan penyidikan/penyelidikan
