PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pejabat yang berwenang menandatangani surat rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia untuk kendaraan bermotor dinas TNI dan Instansi Pemerintahan, sebagai berikut: a. Dirintelkam Polda Metro Jaya untuk tingkat pusat; dan b. Dirintelkam Polda untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota.
