PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 22
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pejabat yang berwenang menerbitkan STNK/TNKB khusus dan rahasia sebagai berikut: a. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya untuk tingkat pusat dan provinsi/kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Metro Jaya; dan
b. Dirlantas Polda untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota di wilayah hukum Polda masing-masing.
