PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 20
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pejabat yang berwenang menandatangani surat rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia untuk kendaraan bermotor dinas Polri, sebagai berikut: a. Karopaminal Divpropam Polri untuk lingkungan Satker Mabes Polri; dan b. Kabidpropam Polda untuk lingkungan Satker Polda.
