PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas Polri dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Polri. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit/pemeriksaan; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; e. pembatasan akses; f. dokumentasi; dan g. kegiatan pengawasan lain.
