PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN, PROSEDUR, DAN KEBERLAKUAN
(1) Dalam hal STNK khusus dan rahasia hilang sebelum habis masa berlakunya, pengguna/pejabat pengelola kendaraan bermotor dinas tersebut wajib: a. melaporkan kepada Kantor Kepolisian setempat; dan b. menyampaikan laporan kehilangan tersebut kepada pejabat yang mengeluarkan rekomendasi. (2) Pengguna/pejabat pengelola kendaraan bermotor dinas dapat mengajukan kembali rekomendasi permohonan penerbitan STNK khusus dan rahasia sesuai persyaratan.
