PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN, PROSEDUR, DAN KEBERLAKUAN
(1) STNK/TNKB khusus dan rahasia berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui kembali. (2) STNK/TNKB khusus dan rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku apabila: a. telah melewati masa berlaku 1 (satu) tahun dan tidak diperbaharui kembali; b. kendaraan bermotor dinas yang digunakan telah dihapus oleh instansi yang bersangkutan; atau c. kendaraan bermotor dinas dipindahtangankan atau dipindahkan ke satker/dinas lain.
