PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENERBITAN REKOMENDASI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN...
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN, PROSEDUR, DAN KEBERLAKUAN
(1) Pemohon wajib menjaga agar STNK/TNKB khusus dan rahasia yang telah diberikan tidak disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada orang yang tidak berhak/berwenang. (2) Dalam hal STNK/TNKB khusus dan rahasia disalahgunakan, pejabat penerbit rekomendasi berwenang mencabut dan membatalkan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.
