Pasal 9
BAB 3 — PENERIMA PENGHARGAAN
(1) Penghargaan kepada Pegawai Negeri pada Polri secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, diberikan kepada setiap personel yang berjasa dan/atau berprestasi pada bidang operasional atau pembinaan, yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penghargaan kepada Pegawai Negeri pada Polri secara kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, diberikan secara selektif kepada personel-personel yang tergabung dalam kelompok tersebut sesuai dengan jasa-jasa dan/atau prestasi masing-masing. (3) Jasa-jasa dan/atau prestasi masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan jenis penghargaan yang diberikan. (4) Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan tambahan tanda penghargaan berupa Pin dan/atau Piagam.
