PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 10
BAB 3 — PENERIMA PENGHARGAAN
(1) Penghargaan bagi WNI atau WNA secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diberikan dalam bentuk Pin dan/atau Piagam. (2) Penghargaan bagi badan hukum atau badan usaha yang dimiliki oleh WNI atau WNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, diberikan dalam bentuk Piagam. www.djpp.kemenkumham.go.id
