PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN
Persyaratan umum penerima penghargaan bagi Pegawai Negeri pada Polri adalah sebagai berikut: a. memiliki integritas moral dan ketauladanan; b. berkelakuan baik; c. berdedikasi tinggi; d. setia dan loyal kepada negara dan Polri; e. melaksanakan tugas kepolisian melebihi kewajiban tugas pokoknya; f. melaksanakan tugas operasional dan/atau pembinaan yang melebihi panggilan tugas dan mendorong kemajuan Polri; g. tidak sedang dalam masa menjalani hukuman pidana atau hukuman disiplin atau kode etik profesi Polri; dan h. diusulkan oleh Kasatker atau Kasatwil, dengan dilampiri:
- salinan fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama;
- salinan fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;
- riwayat hidup singkat; dan
- surat perintah pelaksanaan tugas.
