PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 12
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan umum penerima penghargaan bagi WNI adalah sebagai berikut: a. berkelakuan baik; b. memiliki integritas moral dan ketauladanan; c. berpartisipasi dalam mengembangkan kemajuan Polri; d. tidak sedang menjalani proses peradilan dan/atau dipidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap; dan e. diusulkan oleh Kasatker atau Kasatwil, dengan dilampiri: www.djpp.kemenkumham.go.id
- salinan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK); dan
- laporan singkat atas prestasi yang dicapai. (2) Persyaratan umum penerima penghargaan bagi WNA adalah sebagai berikut: a. WNA yang bersangkutan merupakan warga Negara yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. telah menjalin kerja sama dengan Polri atau secara langsung telah mendukung keberhasilan tugas-tugas kepolisian; c. tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau red notice dari negaranya; dan d. diusulkan oleh Kasatker atau Kasatwil, dengan dilampiri:
- salinan fotokopi Paspor atau keterangan identitas lainnya; dan
- laporan singkat atas prestasi yang dicapai.
