Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Pegawai Negeri pada Polri yang menerima KPLB, sekurang-kurangnya memenuhi salah satu persyaratan khusus: a. melakukan tindakan kepolisian atau kontak langsung dengan pelaku tindak pidana kriminal yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat secara umum, yang apabila dibiarkan dapat berpengaruh negatif terhadap stabilitas keamanan nasional maupun internasional; b. melakukan tindakan kepolisian terhadap ancaman nyata keselamatan kepala negara; atau c. berhasil mengungkap kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berpotensi membahayakan keamanan negara. (2) Selain salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengajuan penerima penghargaan KPLB wajib dilengkapi dengan: a. surat keterangan belum pernah menerima KPLB dari pejabat pengemban fungsi personel; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. laporan kronologis kejadian yang dibuat oleh Kepala Satuan Tugas Operasi (Kasatgasops) atau Kepala Unit Operasional (Kanitops), dan disahkan oleh Kasatker atau Kasatwil.
