Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Pegawai Negeri pada Polri yang menerima KPLBA, sekurang-kurangnya memenuhi salah satu persyaratan khusus: a. gugur dalam melaksanakan tugas di daerah operasi yang dilengkapi dengan surat perintah; b. gugur dalam menjalankan misi perdamaian; c. gugur dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian sebagai akibat tindakan langsung dari pelaku tindak pidana kriminal; atau d. gugur dalam melaksanakan tugas-tugas Kepolisian sebagai akibat tindakan pihak lain di luar kehendaknya. (2) Selain salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengajuan penerima penghargaan KPBLA wajib dilengkapi dengan: a. hasil visum et repertum dari dokter; b. laporan kronologis kejadian yang dibuat oleh kepala satuan tugas operasi atau kepala unit operasional; dan c. surat keterangan kematian dari dokter.
