Pasal 15
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Pegawai Negeri Pada Polri yang menerima penghargaan promosi mengikuti pendidikan, sekurang-kurangnya memenuhi salah satu persyaratan khusus: a. penanggulangan gangguan Kamtibmas yang berdampak positif secara nasional; b. prestasi kinerjanya sangat tinggi dalam bidang pembinaan dan operasional; c. menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi pengembangan dan kemajuan Polri; d. menjadi pionir dalam rangka meningkatkan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri untuk mencapai kompetensi yang diharapkan; atau e. sebagai pelopor di bidangnya yang diakui oleh masyarakat luas. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Selain memenuhi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan penerima penghargaan promosi mengikuti pendidikan wajib: a. dilengkapi dengan laporan kronologis kejadian yang dibuat oleh Kepala Satuan Tugas Operasi (Kasatgasops) atau Kepala Unit Operasional (Kanitops); b. dilengkapi dengan laporan kronologis prestasi yang dicapai dari Kasatker atau Kasatwil; c. memenuhi persyaratan administrasi seleksi jenjang pendidikan, antara lain:
- kepangkatan;
- Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP); dan
- batas usia; d. diusulkan oleh Kasatker atau Kasatwil.
