PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 16
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Pegawai Negeri Pada Polri yang diberikan penghargaan promosi jabatan, sekurang-kurangnya memenuhi salah satu persyaratan khusus: a. prestasi kinerjanya sangat tinggi dalam pengembangan dan kemajuan organisasi Polri, antara lain:
- menghasilkan peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan pelaksanaan tugas Polri; atau
- menghasilkan karya besar di bidang pembinaan dan operasional yang dapat meningkatkan kinerja dan bermanfaat bagi Polri; b. berhasil mencegah aksi sabotase terhadap objek vital nasional maupun internasional; dan c. berjasa luar biasa dalam pengungkapan kasus-kasus menonjol berskala prioritas tinggi yang berdampak positif terhadap keamanan dan ketertiban secara nyata pada masyarakat, serta penyelamatan kekayaan negara. (2) Selain memenuhi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan penerima penghargaan promosi jabatan wajib: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dilengkapi dengan laporan kronologis kejadian yang dibuat oleh kepala satuan tugas operasi atau kepala unit operasional; b. dilengkapi dengan laporan kronologis prestasi yang dicapai dari Kasatker atau Kasatwil; c. memenuhi persyaratan administrasi seleksi jenjang pendidikan, antara lain:
- kepangkatan;
- latar belakang pendidikan pengembangan Polri; dan
- latar belakang penugasan sebelumnya; d. diusulkan oleh Kasatker atau Kasatwil.
