PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 17
BAB 4 — PERSYARATAN
Persyaratan khusus penerima tanda penghargaan Pin dan Piagam bagi WNI: a. ikut serta dalam membantu tugas-tugas kepolisian di segala bidang yang dapat memajukan organisasi Polri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri; b. melakukan kerja sama di bidang pendidikan dan latihan dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia Polri di segala bidang dan berdampak pada kemajuan organisasi Polri; dan c. berperan aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencapai kompetensi yang diharapkan bagi kemajuan organisasi Polri.
