PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 18
BAB 4 — PERSYARATAN
Persyaratan khusus penerima tanda penghargaan Pin dan Piagam bagi WNA: a. keberadaannya di Negara Kesatuan Republik INDONESIA sah; b. berperan aktif dalam mendukung keberhasilan tugas kepolisian dalam bidang pembinaan dan operasional; c. melakukan kerja sama di bidang pendidikan dan latihan dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia Polri di segala bidang dan berdampak pada kemajuan organisasi Polri; dan d. berperan aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencapai kompetensi yang diharapkan bagi kemajuan organisasi Polri. www.djpp.kemenkumham.go.id
