PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 19
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Pegawai Negeri pada Polri yang menerima jenis penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan tambahan Tanda Penghargaan berupa Pin dan Piagam. (2) Kualifikasi pin penghargaan diberikan atas dasar jasa dan/atau prestasi sesuai dengan peran dan statusnya melalui pertimbangan dewan.
