PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 8
BAB 3 — PENERIMA PENGHARGAAN
(1) Penghargaan dari Polri dapat diberikan kepada: a. Pegawai Negeri pada Polri; b. WNI; dan c. WNA. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penghargaan kepada Pegawai Negeri pada Polri dapat diberikan secara: a. perorangan; atau b. kelompok. (3) Penghargaan kepada WNI atau WNA dapat diberikan bagi: a. perorangan; atau b. badan hukum atau badan usaha.
