PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 7
BAB 2 — JENIS, TANDA, DAN BENTUK PENGHARGAAN
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran: a. panjang: 37 cm; b. lebar : 26 cm; dan c. berat : 200 mg. (2) Piagam penghargaan berwarna bingkai biru muda dengan dikelilingi tanda induk kesatuan Mabes Polri dan Polda. (3) Bentuk Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
