PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 6
BAB 2 — JENIS, TANDA, DAN BENTUK PENGHARGAAN
(1) Pin penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bagian muka:
- lencana berbentuk sayap, masing-masing sayap berjumlah 7 (tujuh) helai;
- lambang Tribrata; dan
- di bagian bawah terdapat tulisan “POLRI”; b. bagian belakang, tertulis nomor registrasi dan tahun pemberian penghargaan. (2) Ukuran Pin penghargaan: a. panjang : 2 cm; b. tinggi : 1,5 cm; c. diameter Tribrata : 1 cm; d. tinggi huruf tulisan : 1,70 mm; dan e. ketebalan : 1,60 mm. (3) Bentuk Pin penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
