PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 32
BAB 8 — KEWENANGAN PEMBERIAN DAN PENCABUTAN PENGHARGAAN
Pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) harus terlebih dahulu diteliti, dan diverifikasi oleh Dewan Penghargaan dengan memperhatikan keterangan dari penerima penghargaan, Satker dan/atau Satwil pengusul. www.djpp.kemenkumham.go.id
