PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/234/IV/2005 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA) di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
