PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 31
BAB 8 — KEWENANGAN PEMBERIAN DAN PENCABUTAN PENGHARGAAN
(1) Dalam hal penerima penghargaan tidak lagi memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Kapolri berwenang mencabut penghargaan yang telah diberikan. (2) Dalam hal penerima Piagam Penghargaan yang diberikan oleh Kapolda tidak lagi memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Kapolda berhak mencabut penghargaan yang telah diberikan. (3) Pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. (4) Pencabutan Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kapolda.
