PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 30
BAB 8 — KEWENANGAN PEMBERIAN DAN PENCABUTAN PENGHARGAAN
(1) Pemberian jenis Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Pegawai Negeri pada Polri, WNI dan WNA, merupakan kewenangan Kapolri dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Penghargaan. (2) Pemberian jenis Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Pegawai Negeri pada Polri dan WNI di wilayah Polda, Kapolri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kapolda.
