PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 28
BAB 7 — KEWAJIBAN
Penerima penghargaan Polri, wajib: a. menjaga nama baik diri dan institusi Polri; dan b. memberikan ketauladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
