PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 27
BAB 6 — PENGAJUAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri pada Polri, WNI dan WNA dapat dilaksanakan pada upacara peringatan hari Bhayangkara atau dapat diberikan melalui acara tersendiri. (2) Pemberian penghargaan kepada anggota Polri berupa KPLB berlaku sekali dalam dinas aktif. (3) Pemberian penghargaan berupa promosi jabatan bagi Pegawai Negeri pada Polri, diberikan jabatan yang tidak berakibat pada kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
