PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 26
BAB 6 — PENGAJUAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Pengajuan pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri pada Polri dan WNI sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tingkat Mabes Polri, Kasatker atau Kasatwil mengajukan usulan permohonan kepada Kapolri; dan b. tingkat Polda, Kasatker atau Kapolres mengajukan usulan permohonan kepada Kapolda. (2) Pengajuan pemberian penghargaan bagi WNA diusulkan oleh Kasatker atau Kasatwil kepada Kapolri.
